Tempat Perpanjang SIM di Depok Jawa Barat (Foto: Ilustrasi/Unsplash)

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun fokumen yang Anda siapkan yakni KTP, SIM yang akan diperpanjang, fotocopy KTP dan SIM, surat keterangan sehat dan surat tes psikologi.

Pastikan pula Anda melakukan perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dengan tenggang waktu selama 14 hari sebelum jatuh tempo masa berlaku SIM. Apabila SIM Anda habis masa berlaku, Anda perlu melaksanakan mekanisme peneribitan SIM baru.

Nah, itu tadi tempat perpanjang SIM di Depok Jawa Barat yang bisa dikunjungi. Semoga bermanfaat!


Editor : Dini Listiyani

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network