Layanan perpanjangan SIM di Kota Depok kini dekat dengan tempat tinggal Anda. (Foto: ntmcpolri.info)

DEPOK, iNews.Id – 5 tempat perpanjang SIM di Depok Jawa Barat penting diketahui warga kota Depok. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat utama untuk berkendara. 

Namun terkadang warga tak ada waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor polisi. Karena itu, Polres Metro Kota Depok membuka beberapa gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa lokasi. 

Berikut 5 tempat perpanjang SIM di Depok Jawa Barat yang dirangkum iNews.id pada Jumat (15/10/21): 

1. Aplikasi SINAR

Aplikasi SINAR memudahkan masyarakat membuat dan memperpanjang SIM. (Foto: ANTARA)

Untuk perpanjang SIM di Depok Jawa Barat, Anda tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Samsat untuk memperpanjang masa berlaku dari SIM A dan C. 

Kini, Anda hanya perlu registrasi melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR yang telah resmi diluncurkan oleh Korsp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelum Registrasi, Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut di AppStore maupun PlayStore. Anda harus melakukan verifikasi dan mengikuti panduan yang diberikan.

2. Samsat ITC Depok

Warga mengurus perpanjangan SIM di Samsat ITC Depok. (Foto: Facebook/@itcdepok)

Berlokasi di samping Terminal Terpadu, Jalan Margonda Raya Nomor 56, Kecamatan Pancoran Mas ini merupakan tempat perpanjang SIM di Depok Jawa Barat yang mengharuskan Anda untuk datang. 

Jika Anda datang menggunakan kendaraan, Anda dapat parkir di P2 karena dekat dengan pintu masuk menuju kantor SAMSAT. Berikut jadwal pelayanan di SAMSAT ITS Depok:

 Senin–Jumat: 09.00–14.00 WIB
 Sabtu: 09.00–11:00 WIB
 Minggu & tanggal merah = Libur

3. Samsat Pasar Segar Depok

Satpas Pembantu Pasar Segar Depok. (Foto: ntmcpolri.info)

Di pusat perbelajaan ini terdapat lokasi yang menawarkan layanan perpanjang SIM. Beralamat di Jalan Tole Iskandar Blok Raden Saleh Nomor 59, Samsat Pasar Segar Depok jadi alternatif bagi warga Depok yang ingin memperpanjang SIM. Jam operasional lokasi ini mulai dari 06.00 hingga 12.00 WIB setiap hari.

4. Samsat Cinere

Samsat Cinere Depok melayani perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan. (Foto: bapenda.jabarprov.go.id)

Berlokasi di Jalan Limo Raya Nomor 60 Cinere, tempat ini bisa dipilih untuk perpanjang SIM, terutama bagi warga Cinere, Depok. Selain perpanjang SIM, Samsat Cinere juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan. Berikut jadwal perpanjang SIM di Samsat Cinere:
 
Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
Sabtu: 08.00– 12.00 WIB
Minggu & tanggal merah = Libur

5. SIM Keliling Polresta Depok

Polres Metro Kota Depok melaksanakan perpajangan SIM keliling. (Foto: wim.tmcpoldametro.net)

Selain itu, terdapat pula layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Kota Depok. Berikut jadwal SIM Keliling di bulan Oktober 2021 :

Senin  : Honda Motor Care (Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas)
Selasa : GOR Galaxy Cimanggis (Cisalak, Kecamatan Sukmajaya)
Rabu : Giant Bojongsari (Jalan Raya Bojongsari)
Kamis : Pos Lantas Bambu Kuning (Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Gede)
Jumat : Cimanggis Square (Jalan Raya Bogor, Cimanggis)
Sabtu  : Margo City (Jalan Margonda Raya)

Jadwal SIM Keliling diatas mulai beroperasi dari pukul 07.00–15.00. Selain itu, terdapat jadwal SIM Keliling lainnya, yaitu:

 Senin–Sabtu : Trans Studio Mall Cibubur (Jalan Alternatif Cibubur Nomor 230 A)
 Senin–Sabtu : Depok Town Square (Kemiri Muka, Beji, Depok)

Untuk Jadwal SIM di Trans Studio Mall Cibubur dimulai dari pukul 09.00–16.30 WIB. Sementara untuk Depok Town Square dibagi menjadi dua sesi, pukul 10.00–13:00 dan pukul 15.00–16:30.

Itu dia 5 tempat yang dapat Anda catat untuk melakukan perpanjang SIM di Depok Jawa Barat. Anda juga harus mengetahui estimasi biaya perpanjangan sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp. 75.000 untuk SIM C. 

Dokumen yang harus Anda siapkan saat mengurus perpanjang SIM, yakni, KTP, SIM, fotokopi KTP dan SIM, surat keterangan sehat dan tes psikologi.

Pastikan pula bahwa Anda melakukan perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dengan tenggang waktu 14 hari sebelum jatuh tempo masa berlaku SIM. Apabila SIM Anda habis masa berlaku, Anda perlu melaksanakan mekanisme peneribitan SIM baru.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network