DEPOK, iNews.id - Tempat Perpanjang SIM di Depok Jawa Barat sangat penting untuk diketahui. Mengingat, SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan syarat utama bagi para pengemudi kendaraan untuk berkendara, sehingga harus tetap berlaku.
Untuk perpanjang SIM di Depok Jawa Barat, Anda tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Samsat. Kini, Anda hanya perlu registrasi melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR yang telah resmi diluncurkan oleh Korsp Lalu Lintas (Korlantas).
Sebelum Registrasi, Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut di AppStore maupun PlayStore. Anda harus melakukan verifikasi dan mengikuti panduan yang diberikan. Selain itu, terdapat pula layanan SIM Keliling di bulan Oktober 2021 yang diselenggarakan oleh Jajaran Kepolisian Lalu Lintas Polresta Depok. Berikut jadwal SIM Keliling di bulan Oktober 2021 :
Senin : Honda Motor Care (Jl. Raya Sawangan, Pancoran Mas)
Selasa : GOR Galaxy Cimanggis (Cisalak, Kec. Sukmajaya)
Rabu : Giant Bojongsari (Jl. Raya Bojongsari)
Kamis : Pos Lantas Bambu Kuning (Jl. Raya Bambu Kuning, Bojong Gede)
Jumat : Cimanggis Square (Jl. Raya Bogor, Cimanggis)
Sabtu : Margo City (Jl. Margonda Raya)
Jadwal SIM Keliling diatas mulai beroperasi dari pukul 07:00 – 15.00 WIB. Selain itu, terdapat jadwal SIM Keliling lainnya masih di Oktober 2021, yaitu :
Senin – Sabtu : Trans Studio Mall Cibubur (Jl. Alternatif Cibubur No.230 A)
Senin – Sabtu : Depok Town Square ( Kemiri Muka, Beji, Depok)
Untuk Jadwal SIM di Trans Studio Mall Cibubur dimulai dari pukul 09:00 – 16:30 WIB, sementara untuk Depok Town Square dibagi menjadi 2 sesi yang terbagi atas sesi pagi di pukul 10:00 – 13:00 WIB dan sore di pukul 15:00 – 16:30 WIB.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun fokumen yang Anda siapkan yakni KTP, SIM yang akan diperpanjang, fotocopy KTP dan SIM, surat keterangan sehat dan surat tes psikologi.
Pastikan pula Anda melakukan perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dengan tenggang waktu selama 14 hari sebelum jatuh tempo masa berlaku SIM. Apabila SIM Anda habis masa berlaku, Anda perlu melaksanakan mekanisme peneribitan SIM baru.
Nah, itu tadi tempat perpanjang SIM di Depok Jawa Barat yang bisa dikunjungi. Semoga bermanfaat!
Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait