Namun apabila ada tempat hiburan seperti karaoke tetap beroperasi selama bulan Ramadan, Asep mengingatkan untuk tetap mengikuti batasan jam operasional yakni hingga pukul 21.00 WIB sesuai yang tercantum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Disinggung soal lokasi yang disinyalir dijadikan tempat mangkal para pekerja seks komersial (PSK), Asep Sehabudin menuturkan, melarang keberadaannya. Satpol PP juga meminta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan melaporlan jika menemukan praktik prostitusi terlarang.
"Personel Satpol PP ini terbatas, jadi masyarakat juga harus ikut berperan meningkatkan pengawasan dan melaporkan kalau ada aktivitas yang tidak sesuai dengan norma serta mengganggu ibadah puasa," tutur Kasatpol PP.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat penutupan tempat hiburan malam razia tempat hiburan malam tempat hiburan malam bulan ramadhan Bulan Suci Ramadhan
Artikel Terkait