DJ sedang menghibur para pengunjung tempat hiburan malam. Selama bulan suci Ramadhan, tempat hiburan malam di KBB diminta tutup. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta tutup sementara untuk menghormati bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Satpol PP KBB meminta masyarakat melaporkan jika ada tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional.

"Kami mengimbau ke para pengelola tempat hiburan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Senin (4/4/2022).

Asep Sehabudin mengatakan, sejauh ini tidak memiliki aturan khusus atau tidak mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan untuk tutup selama bulan suci Ramadhan. Karena itu, pendekatan yang dilakukan adalah memberikan imbauan.

"Kalau sanksi tidak ada, ini kan sifatnya hanya diimbau. Disesuaikan dengan budaya lokal. Kalau masyarakat tidak menghendaki, maka hormatilah mereka," ujar Asep Sehabudin.

Namun apabila ada tempat hiburan seperti karaoke tetap beroperasi selama bulan Ramadan, Asep mengingatkan untuk tetap mengikuti batasan jam operasional yakni hingga pukul 21.00 WIB sesuai yang tercantum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Disinggung soal lokasi yang disinyalir dijadikan tempat mangkal para pekerja seks komersial (PSK), Asep Sehabudin menuturkan, melarang keberadaannya. Satpol PP juga meminta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan melaporlan jika menemukan praktik prostitusi terlarang. 

"Personel Satpol PP ini terbatas, jadi masyarakat juga harus ikut berperan meningkatkan pengawasan dan melaporkan kalau ada aktivitas yang tidak sesuai dengan norma serta mengganggu ibadah puasa," tutur Kasatpol PP.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network