"Setelah korban mabuk dan tak sadarkan diri, para pelaku melakukan perbuatan bejat mereka, memperkosa korban secara bergiliran dari siang sampai malam." ujar AKP Anton.
Orang tua yang resah karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah, tutur Kasatreskrim, mendapatkan pesan singkat bahwa korban dicekoki miras. Korban juga mengaku diperkosa bergiliran oleh empat pelaku di dua tempat berbeda. Orang tua yang mendapat kabar mendatangi lokasi dan mendapati anaknya sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Selain menangkap empat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone pelaku, dan dua botol bekas minuman keras," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Anton, keempat pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kabupaten cirebon polresta cirebon dicekoki miras
Artikel Terkait