Gapura Kabupaten Bandung di Soreang. (Foto: istimewa)

 "Setelah itu ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu. Jadi hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara," kata Rislam kepada wartawan di Gerbang Tol Soroja, Kabupaten Bandung, Rabu (11/8/2021).

AKP Rislam menyatakan, jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut itu menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Ganjil genap di Kabupaten Bandung bakal diterapkan mulai Kamis 12 Agustus 2021. 

Maka, sesuai tanggal pada hari pertama penerapan aturan itu, ujar AKP Rislam, kendaraan yang boleh melintas di tiga ruas jalan adalah yang memiliki angka pelat nomor terakhir genap.

"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berpelat nomor genap. Jadi yang dilihat itu angka terakhir," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network