Almarhumah Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - DNA asing dari bercak darah yang ditemukan di  tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, jadi teka-teki. Tidak ada satu pun DNA saksi dan keluarga korban yang telah diperiksa, identik dengan DNA asing tersebut.

Lantaran tidak ada yang cocok, Polda Jabar belum berhasil menyibak tabir misteri yang menyelimuti pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.

Diketahui, keberadaaan DNA asing di TKP merupakan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan ahli forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti.

Sumy Hastry mengatakan, dua kali melakukan olah TKP dan menemukan DNA asing di lokasi kBukti itu telah diberikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Tetapi sampai saat ini, Polda Jabar dan Polres Subang belum berhasil menetapkan tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokan. Namun sejauh pemeriksaan belum ada DNA yang identik. 

"Nah karena gak ada yang identik. Seandainya ada yang identik maka otomatis jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (22/5/2023). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, proses penetapan tersangka harus sesuai prosedur hukum, bukti, dan fakta. 

"Kami berusaha memberikan rasa keadilan kepada korban. Namun semua langkah yang kami lakukan ini harus akuntabel sehingga harus prosedural tidak serta merta mendapatkan informasi kami menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Penetapan seseorang sebagai tersangka, tutur Kabid Humas Polda Jabar, memiliki pertanggungjawaban hukum dan moral sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur dia.

Sampai saat ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, terus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Salah satunya menyediakan hotline untuk menampung informasi dari masyarakat terkait pembunuhan tersebut.

Jika masyarakat memiliki informasi penting terkait pembunuhan Tuti dan Amalia bisa menghubungi nomor 0822-4646-9946.

"Kami berupaya semaksimal mungkin dengan berbagai dukungan teknis yang kami miliki. Termasuk menerima segala masukan. Kami menyiapkan hotline yang bisa dihubungi 0822-4646-9946," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Penyidik kepolisian, ujar Kabid Humas Polda Jabar, akan melakukan pendalaman terkait informasi yang diterima.

"Kami berharap informasi yang diberikan masyarakat betul betul akurat dan bisa mendukung upaya pengungkapan kasus," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network