Polres Majalengka menghadirkan dua mami, pelaku penyedia prostitusi daring ke saat ekspose kasus, Kamis (26/11/2020). (Foto: Sindonews/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Dua orang 'mami', warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka karena menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat WhatsApp. Akibat perbuatannya, kedua perempuan itu terancam mendekam di penjara selama enam tahun.

Kedua muncikari itu masing-masing berinisial ASR alias Ayu, warga Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, dan IP alias RINA, warga Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga.

Keduanya ketahuan menjalankan aktivitas menyediakan jasa prostitusi lewat media sosial WhatsApp dan me chat. Keduanya ditangkap petugas di salah satu kamar Wisma di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Selasa (24/11/2020) kemarin.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua orang mami itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi daring.

"Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengendus lokasi kedua mami itu sekaligus menangkap keduanya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (26/11/2020).

Dia mengatakan, penangkapan berawal saat Selasa kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua orang perempuan (PSK) bersama dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya di sebuah kamar wisma. Diketahui bahwa satu orang perempuan tersebut difasilitasi oleh terlapor.

"Perempuan itu dijajakan terlapor untuk melayani tamu yang diduga akan melakukan perbuatan cabul di salah satu kamar wisma,” kata Kapolres.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku biasa menjajakan beberapa perempuan lewat mi chat dan WhatsApp. Terlapor menjajakan para PSK dengan cara mengirimkan foto-foto para perempuan melalui media sosial itu kepada para calon pengguna jasa para PSK.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku juga sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Majalengka. Aktivitas yang dilakukan pelaku berpotensi bisa menyebarluaskan kasus terkonfirmasi positif virus tersebut.

"Ini utuk menekan, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 supaya tidak makin menyebar. Ada info dari masyarakat, salah satunya prostitusi online. Tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.

"Segala potensi kerawanan, penyebaran positif Covid-19 itu kita cegah. Kalau prostitusi kan, loh ini dari mana, kita tidak mengenal. Dia positif atau tidak, nanti dengan yang lain lagi. Nanti pulang ke rumah, ketularan. Kita lakukan penangkapan, tujuannya pemutusan mata rantai," katanya.

Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dan KUHPidana.

"Sanksinya UU Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network