Taryadi (kemeja putih dan peci hitam), terdakwa dalang bentrok maut petani di lahan tebu Jatitujuh, Indramayu, divonis 8 tahun penjara. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Diketahui, tragedi berdarah di lahan tebu Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka pada Oktober 2021 menyebabkan dua petani, yaitu Suhendar dan Yayan warga Desa Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, tewas. Kedua korban tewas akibat sabetan golok dan sabit yang dilakukan oleh kelompok penyerang.

Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya, kasus ini disidangkan di PN Kelas II B Indramayu. Dalam sidang tuntutan Maret 2022 lalu, keenam terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman 10 dan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. 

Proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam dan senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan. Kemudian yang terakhir dalang atau otak intelektual yang memicu bentrok maut tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam dan senpi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan 8 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhannya. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network