Taryadi (kemeja putih dan peci hitam), terdakwa dalang bentrok maut petani di lahan tebu Jatitujuh, Indramayu, divonis 8 tahun penjara. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Majelis hakim juga menyatakan, ujar Ivanday Iswandi, seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.

"Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan dalam kisruh berdarah di lahan Jatitujuh yang menyebabkan dua petani meninggal dunia," ujar Ivan.

Sementara itu, keluarga korban bentrok berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang menewaskan dua petani asal Majalengka, menuntut aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. 

"Saya berharap pada pak Jaksa dan pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya," kata WD, adik dari salah satu korban, ketika dihubungi media, melalui sambungan telepon.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network