Majelis hakim juga menyatakan, ujar Ivanday Iswandi, seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.
"Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan dalam kisruh berdarah di lahan Jatitujuh yang menyebabkan dua petani meninggal dunia," ujar Ivan.
Sementara itu, keluarga korban bentrok berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang menewaskan dua petani asal Majalengka, menuntut aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Saya berharap pada pak Jaksa dan pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya," kata WD, adik dari salah satu korban, ketika dihubungi media, melalui sambungan telepon.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu kejaksaan negeri indramayu Kejari Indramayu PN INDRAMAYU pabrik gula jatitujuh bentrokan petani bentrok petani
Artikel Terkait