BANDUNG, iNews.id - Tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), naik. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai menerapkan kenaikan tarif itu pada Senin 5 Juni 2023, hari ini.
PGS Senior Manager RO 3 Jasa Marga Noor Alamsyah mengatakan, kenaikan tarif dua ruas tol tersebut bersifat penyesuaian, reguler atau rutin dilakukan setiap 2 tahun.
"Penyesuaian tahun ini terlambat diterapkan karena oleh pandemi Covid-19. Seharusnya diterapkan Juli 2022. Tetapi baru terealisasi pada Juni 2023 ini," kata PGS Senior Manager RO 3 Jasa Marga.
Noor Alamsyah menyatakan, pada 2022, ada arahan dari Gubernur Jabar yang meminta kenaikan tarif tol ditunda sampai kondisi memungkinkan dan masyarakat siap.
"Kenaikan tarif ini reguler sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, kenaikan tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali," ujar Noor Alamsyah.
Editor : Agus Warsudi
cek tarif tol daftar tarif tol integrasi tarif tol kenaikan tarif tol tarif tol tarif tol baru tarif tol naik tol cipularang tol padaleunyi kota bandung
Artikel Terkait