Angkot di Kota Sukabumi, memasang flyer kenaikan harga yang ditempel di pintu angkot. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Selain itu juga, lanjut Abdul Rachman, Dishub juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru. Sehingga penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan sambil menunggu SK Wali Kota. 

Besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan KKU dan Organda. Di dalamnya tertulis jika harga BBM naik mencapai Rp10.000 maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Rp5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network