Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4, antara lain, aktivitas sektor non-esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.
"Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial non-kritikal 100 persen ditutup," tutur Daud.
Surat edaran Gubernur Jabar juga menguatkan pelacakan kasus Covid-19, di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan.
Menurut Daud, target tes harian Covid-19 paling sedikit dibebankan kepada Kota Banjar sebanyak 404 orang per hari dan paling banyak Kabupaten Bogor sebanyak 13.003 orang pertama hari.
Adapun target harian di daerah aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.
Dalam surat edaran, Gubernur Jabar juga memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya dibantu aparat TNI/Polri. Daud menjelaskan, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021 dan selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.
Editor : Agus Warsudi
dampak pandemi covid-19 pandemi covid pandemi Covid-19 Kasus Covid di Jabar Kasus Covid meningkat kasus covid-19 kasus covid melonjak gubernur jawa barat ridwan kamil ridwan kamil ppkm level 4
Artikel Terkait