Diketahui, fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar.
Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen, sedangkan PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, serta memiliki penyakit bawaan diminta melakukan flexible working arrangements (FWA).
"Kegiatan Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai 25 persen (kehadiran) walaupun sebetulnya kita ke karyawan udah WFH dulu karena SE Sekda pun berlaku sampai 9 Juni," kata Daud.
"Hari ini saya dapat laporan dari yang sehari-hari sekitar 715 orang yang kerja di di Gedung Sate hari ini yang kerja ada 148 orang," kata Daud.
Editor : Agus Warsudi
asn ASN positif covid-19 asn positif corona pemprov jabar dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19 Provinsi Jawa Barat gedung sate gedung sate bersejarah gedung sate lockdown
Artikel Terkait