Buruh Kota Cimahi melakukan aksi menuntut kenaikan UMK. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

Besaran kenaikan UMK yang diusulkan Pj Wali Kota Cimahi itu berdasarkan penghitungan serikat pekerja dan serikat buruh yang disampaikan saat rapat pleno. Di mana formulasinya menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.

"Hanya saja kalau penghitungan sebelumnya dari temen-temen pekerja kan ditambah Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, sehingga jadi 20 persen. Sekarang yang usulan Perdanya tidak dimasukan dari penghitungan sehingga 15 persen," kata Febie.

Febie menjelaskan, dihilangkannya Perda Nomor 8 tahun 2015 itu dalam formulasi penghitungan usulan UMK di Kota Cimahi karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut pada prinsipnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," ucap Febie. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network