Buruh Kota Cimahi melakukan aksi menuntut kenaikan UMK. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

BANDUNG BARAT, iNews.idBuruh Kota Cimahi masih waswas terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, meski Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi merekomendasikan kenaikan sebesar 15 persen ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Untuk itu, kalangan buruh akan mengawal kenaikan upah tahun depan hingga nantinya diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat. 

Buruh berharap keputusan nanti sesuai rekomendasi yang disampaikan dari Pj Wali Kota Cimahi.

"Kami bisa menerima dan mengapresiasi atas rekom usulan dari Pj Wali Kota Cimahi, dan kami akan kawal rekomendasi ini sampai ke gubernur," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (28/11/2023).

Dia mengatakan, kalangan buruh di Kota Cimahi sedang mempersiapkan aksi yang rencananya akan dilakulan pada 29 dan 30 November 2023. Mereka berencana mengepung Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.

"Harus ke rumah dinas gubernur? Kami hanya ingin membuktikan pernyataan Gubernur Jabar 'apabila tidak puas dgn penetapan UMP sikakan unjuk rasa'. Maka kami akan melakukan unjuk rasa di rumah gubernur," kata Asep.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi sudah mengusulkan kenaikan UMK 2024 naik 15 persen atau RpRp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207. Usulan kenaikan upah itu diluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Betul Pak Pj Wali Kota sudah mengusulkan UMK naik 15 persen, suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana.

Besaran kenaikan UMK yang diusulkan Pj Wali Kota Cimahi itu berdasarkan penghitungan serikat pekerja dan serikat buruh yang disampaikan saat rapat pleno. Di mana formulasinya menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.

"Hanya saja kalau penghitungan sebelumnya dari temen-temen pekerja kan ditambah Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, sehingga jadi 20 persen. Sekarang yang usulan Perdanya tidak dimasukan dari penghitungan sehingga 15 persen," kata Febie.

Febie menjelaskan, dihilangkannya Perda Nomor 8 tahun 2015 itu dalam formulasi penghitungan usulan UMK di Kota Cimahi karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut pada prinsipnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," ucap Febie. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network