BANDUNG BARAT, iNews.id- Buruh Kota Cimahi masih waswas terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, meski Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi merekomendasikan kenaikan sebesar 15 persen ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Untuk itu, kalangan buruh akan mengawal kenaikan upah tahun depan hingga nantinya diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat.
Buruh berharap keputusan nanti sesuai rekomendasi yang disampaikan dari Pj Wali Kota Cimahi.
"Kami bisa menerima dan mengapresiasi atas rekom usulan dari Pj Wali Kota Cimahi, dan kami akan kawal rekomendasi ini sampai ke gubernur," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (28/11/2023).
Dia mengatakan, kalangan buruh di Kota Cimahi sedang mempersiapkan aksi yang rencananya akan dilakulan pada 29 dan 30 November 2023. Mereka berencana mengepung Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.
"Harus ke rumah dinas gubernur? Kami hanya ingin membuktikan pernyataan Gubernur Jabar 'apabila tidak puas dgn penetapan UMP sikakan unjuk rasa'. Maka kami akan melakukan unjuk rasa di rumah gubernur," kata Asep.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi sudah mengusulkan kenaikan UMK 2024 naik 15 persen atau RpRp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207. Usulan kenaikan upah itu diluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Betul Pak Pj Wali Kota sudah mengusulkan UMK naik 15 persen, suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait