BANDUNG BARAT, iNews.id - Pengemudi angkot di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menaikkan tarif sebesar 30 persen sejak pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Ongkos angkot itu dinaikkan tanpa menunggu surat keputusan (SK) bupati.
Sementara, sampai saat ini SK Bupati KBB tentang kenaikan tarif angkot masih diproses. Sebab, Hengki Kurniawan masih berstatus pelaksana tugas (Plt) sehingga harus ada rekomendasi persetujuan dari Kemendagri.
"Kenaikan tarif (angkot) sudah berjalan dan itu ada kesepakan, jadi enggak ada masalah," kata Bendahara Organda KBB Iwan Setiawan, Senin (26/9/2022).
Iwan Setiawan menyatakan, kenaikan tarif angkot sebesar 30 persen untuk semua trayek di KBB setelah harga BBM naik itu sesuai kesepakan awal tertulis antara Organda KBB bersama Dinas Perhubungan (Dishub) KBB.
Sebab, ujar Iwan Setiawan, jika harus menunggu SK bupati, dipastikan membutuhkan waktu. Jika semakin lama dibiarkan, dikhawatirkan hal tersebut bisa menimbulkan gejolak di lapangan. Sehingga dasar dari kenaikan tarif saat ini mengacu kepada kesepakan tertulis dengan Dinas Perhubungan KBB.
Berdasarkan data Organda KBB, tarif yang sudah naik itu di antaranya trayek Padalarang-Cikalongwetan-Cipeundeuy yang awalnya Rp14.500 menjadi Rp16.300, Padalarang-Gunung Bentang dari Rp5.000 menjadi Rp7.000.
Kemudian trayek angkot Cililin-Sindangkerta-Gunung Halu yang awalnya hanya Rp15.000 menjadi Rp18.200. Padalarang-Parongpong naik dari Rp7.500 menjadi Rp9.500, dan Lembang-Maribaya-Cibodas yang Rp6.000 menjadi Rp7.800.
Terkait kenaikan tarif angkot ini, ujar Iwan Setiawan, Organda KBB telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memantau kondisi di lapangan. Sejauh ini, Organda KBB memastikan tidak ada gejolak meskipun tarif angkot sudah naik.
"Sejauh ini tidak ada gejolak apapun di lapangan dengan kenaikan tarif angkot ini. Semoa saja SK bupati juga cepat turun sebagai dasar hukumnya," ujar Iwan Setiawan.
Editor : Agus Warsudi