DJ, pelaku penyiksaan anak kandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

AKBP Adanan mengemukakan, selama 17 hari, pelaku DJ membawa korban M berpisah dari ibunya. Pelaku meminta izin mengajak korban M jalan-jalan. Ternyata, selama 17 hari itu, pelaku DJ melakukan penyiksaan. Dengan harapan sang ibu atau mantan istri DJ bersedia kembali kepadanya.

Mirisnya, penyiksaan terhadap M oleh DJ itu direkam dalam sebuah video. Korban M diinjak-injak dan dipukuli sampai menangis. Lalu, video penyiksaan tersebut dikirimkan kepada ibu kandung korban melalui WhatsApp.

Bahkan korban M dibawa ke rel kereta dan digeletakkan begitu saja. Kemudian difoto dan divideo oleh ayahnya atau Pelaku. Foto dan video itu dikirimkan ke ibu kandungnya. Tujuannya agar sang ibu iba dan mau kembali ke DJ.

Padahal DJ tahu bahwa mantan istrinya telah menikah lagi dengan pria lain. "Motif pelaku DJ mengirimkan video penyiksaan terhadap anak kandungnya, berharap mantan istri itu akan kembali kepadanya," ujar AKBP Adanan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network