JAKARTA, iNews.id - IGAS, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pelacakan aset, mencuri 1,9 kg emas yang merupakan barang bukti kasus korupsi. Pencurian dilakukan IGAS lantaran terlilit utang setelah gagal dalam bisnis forex.
Saat ini, IGAS telah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Selain itu, IGAS dilaporkan ke polisi.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemecatan terhadap IGAS diputuskan setelah melalui sidang pelanggaran kode etik.
"Emas batangan yang dicuri itu merupakan barang bukti perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo," kata Ketua Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak mengemukakan, IGAS nekat mencuri emas batangan karena terlilit utang akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange market (forex). IGAS menggadaikan sebagian emas hasil curiannya itu dan mendapatkan keuntungan Rp900 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar utang.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi Dewas KPK aksi pencurian kasus pencurian pencurian pencurian barang barang bukti pegawai kpk
Artikel Terkait