Ketua Dewas KPK Tumpak Hamonangan Panggabean (kiri) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Antara)

"Sebagian barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan. Digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, bisnis forex-forex gitu," ujar Tumpak. 

Atas perbuatannya, tutur Tumpak, Dewas KPK telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.

"Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," tutur Tumpak.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network