Pelaku Bintit mencari Jimi, ujar AKP Yohannes Redhoi Sigiro, untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Namun, saat bertemu terjadi percekcokan, sehingga memancing korban ikut campur dalam perkelahian kedua temanya itu, Bintit dan Jimi.
"Jadi korban Iman Firdaus mencoba melerai temannya yang sedang cekcok mulut. Karena terpengaruh minuman beralkohol, pelaku pun menusuk teman sendiri hingga tewas," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.
Untuk mempertanggungjawabkan atas segala perbuatanya, ujar AKP Yohannes Redhoi Sigiro, tersangka Bintit harus menjalani proses hukum. Dia dijerat pelaku terancam pasal penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban. "Bintit terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ujar AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan polres cimahi satreskrim polres cimahi kota cimahi
Artikel Terkait