CIMAHI, iNews.id - SG alias Bintit, tak terima dituduh menjual istri orang lain. Dalam keadaan mabuk minuman keras, Bintit mengamuk dan membunuh temannya, Iman Firdaus (26) menggunakan serpihan gelas kaca.
Kasus pembunuhan ini terjadi terjadi di Pasar Antri, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi pada Rabu (30/6/2021) dini hari. Saat ini, tersangka SG alias Bintit telah ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, peristiwa pembunuhan ini bermula saat pelaku SG alias Bintit dituduh oleh Jimi telah menjual istrinya. Tak terima dituduh seperti itu, tersangka Bintit dan Jimi pun berkelahi di parkiran belakang Pasar Antri.
Sedangkan korban Iman Firdaus yang mencoba melerai pertikaian, justru tertusuk pecahan gelas di bagian dada kanan korban. Akibat kehabisan darah, korban Iman Firdaus tewas.
"Sebelum kejadian, korban Iman Firdaus bersama 11 temannya kumpul, nongkrong, minum minuman miras, dan gitaran bersama. Kemudian datang pelaku (SG alias Bintit) mencari teman korban, bernama Jimi yang saat ini sebagai saksi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.
Pelaku Bintit mencari Jimi, ujar AKP Yohannes Redhoi Sigiro, untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Namun, saat bertemu terjadi percekcokan, sehingga memancing korban ikut campur dalam perkelahian kedua temanya itu, Bintit dan Jimi.
"Jadi korban Iman Firdaus mencoba melerai temannya yang sedang cekcok mulut. Karena terpengaruh minuman beralkohol, pelaku pun menusuk teman sendiri hingga tewas," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.
Untuk mempertanggungjawabkan atas segala perbuatanya, ujar AKP Yohannes Redhoi Sigiro, tersangka Bintit harus menjalani proses hukum. Dia dijerat pelaku terancam pasal penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban. "Bintit terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ujar AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan polres cimahi satreskrim polres cimahi kota cimahi
Artikel Terkait