Keluarga korban pembunuhan ngamuk di PN Purwakarta. Mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rasta. (FOTO: iNews/IRWAN)

Enam oknum POM TNI AL telah divonis hukuman 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung pada Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya korban San Frincisco, warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas.  

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network