PURWAKARTA, iNews.id - Seorang pria di Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali. Akibat perbuatanya pelaku kini harus berurusan dengan polisi.
CA alias Tiong, hanya bisa menundukan kepala saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta ke ruang pemeriksaan, Kamis (17/2/2022) siang. Pria berusia 30 tahun, warga Kecamatan Wanayasa ini sebelumnya ditangkap petugas di rumahnya.
Penangkapan dilakukan lantaran Tiong diduga telah mencabuli gadis berusia 14 tahun yang tak lain anak kandungnya sendiri. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban.
Terungkap, perbuatan bejat pelaku berawal saat korban masih kecil. Pelaku dan istrinya bercerai dan korban tinggal dengan ibunya di Purwakarta.
Sekitar Januari 2022 lalu, ketika korban sudah beranjak remaja dipertemukan dengan ayahnya dan tinggal di rumah pelaku di Wanayasa. Tampaknya pelaku tergiur oleh tubuh korban, dengan iming-iming akan memberikan barang yang diinginkan korban/ pelaku mencabuli korban.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait