Seorang pria di Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya berkali-kali setelah bercerai dengan istri. (Foto: Ilustrasi)

Perbuatan tak senonoh ini pun dilakukan pelaku terhadap korban diduga lebih dari satu kali.

"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu kandungnya lalu melaporkannya ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Purwakata, AKP Arief Bastomy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network