Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Purwakarta langsung mengambil sikap mengajukan banding.
Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu (40), tewas.
Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.
Editor : Agus Warsudi
dalang pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis Kabupaten Purwakarta purwakarta
Artikel Terkait