Ari memastikan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghindari bullying serta mengantisipasi kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran di kalangan pelajar dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK maupun pondok pesantren yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Intinya kita akan memproses dengan aturan maupun prosedur yang berlaku. Kalau itu anak-anak, maka kita akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak,” ujar Ari menambahkan.
Dia juga menegaskan, Jajarannya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap informasi mengenai aksi bullying yang diduga terjadi di salah satu sekolah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sempat viral di media sosial.
“Kemarin ada informasi di salah satu sekolah, kejadiannya bulan Februari. Kita dari pihak kepolisian sudah melakasanakan lidik (penyelidikan) dan koordinasi dengan pihak korban yang sempat viral, juga koordinasi dengan pihak sekolah. Apabila ditemukan ada tindak pidana, kemudian ada pelaporan dari pelapor, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ari.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait