Selain itu, warga kemudian mengembalikan kondisi awal dengan cara menutup lubang bekas galian agar tidak membahayakan bagi warga sekitar, terutama anak-anak. "Kami berharap bagi semua warga agar tidak merusakan situs bersejarah karena melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya" tutur Dedy Musashi.
Diberitakan sebelumnya, Situs makam Bupati Indramayu ke IV, V, dan VI di Desa, Kecamatan Sindang, dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab diduga mencari harta karun dan benda pusaka.
Perusakan itu terjadi tepat di sebelah selatan kompleks permakaman Raden Benggala, Raden Benggali, dan Raden Samaun. TACB Indramayu didampingi Koordinator Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Indramayu bersama Forkompimcam mengecek lokasi situs.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu bupati indramayu harta karun harta karun kuno pemburu harta karun perburuan harta karun
Artikel Terkait