Dua moge Harley Davidson yang menabrak korban Hasan dan Husen saat diamankan di Polsek Kalipucang. Saat ini, perkara, barang bukti, dan pengendara moge yang menabrak korban diamankan di Mapolres Ciamis. (FOTO: iNews/IRFAN RAMDIANSYAH)

Sutan Harahap menyatakan, selain karena ada perdamaian, selama persidangan keluarga korban memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dua terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri. "Pihak korban meminta ke majelis hakim agar terdakwa atau pelaku dibebaskan. Itu permintaan (keluarga) korban," ujarnya. 

Menurut Sutan Harahap, alasan meringankan lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. "Terdakwa kooperati, tidak berbelit-belit," tutur Kasipenkum Kejati Jabar. 

Diketahui, kecelakaan tragis menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen depan SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network