BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Ciamis) menuntut ringan terhadap Angga Permana dan Agus Wandri, dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak anak kembar Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran. Terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri hanya dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri dituntut hukuman 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap mengatakan, JPU menuntut hukuman ringan terhadap terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. "Jadi menuntut (hukuman ringan) si pelaku ini karena sudah berdamai (dengan keluarga korban)," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Rabu (29/6/2022).
Editor : Agus Warsudi
Kejari Ciamis Pengadilan Negeri Ciamis bocah kembar fakta kecelakaan maut kecelakaan maut pengendara moge motor gede konvoi moge Kabupaten Pangandaran pangandaran
Artikel Terkait