Dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima hadiah diduga hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku hakim agung pada MA yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung hakim mahkamah agung mahkamah agung sidang mahkamah agung Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap pengadilan tipikor bandung pengadilan tipikor
Artikel Terkait