BANDUNG, iNews.id - Sudrajad Dimyati (65), hakim agung non-aktif Mahkamah Agung didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura. Uang tersebut diberikan kepada Sudrajad Dimyati terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana bagi terdakwa Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/2/2023).
JPU KPK Wawan Yunarwanto yang membacakan dakwaan mengatakan, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua pegawai kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dalam kurun waktu Maret hingga Juni tahun 2022 menerima suap sebesar 200.000 dolar Singapura.
Uang itu diperoleh dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 200.000 dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Padahal diketahui atau patut diduga, ujar Wawan Yunarwanto, hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujarnya saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Wawan Yunarwanto menguraikan bahwa KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian.
Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana berkonsultasi kepada Theodorus Yosep Parera yang selanjutnya menjadi kuasa hukum. Mereka pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk membatalkan putusan perdamaian namun ditolak.
Kemudian mereka mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan. Theodorus Yosep Parera menyarankan agar pengurusan perkara dilakukan melalui Desy Yustria dengan menyediakan sejumlah uang.
Lalu, Desy Yustria pun menyampaikan kepada terdakwa melalui Muhajir Habibie agar permohonan perkara dikabulkan. Uang sebesar 200 ribu dolar Singapura disiapkan para pemohon perkara untuk penanganan perkara tersebut.
"Muhajir Habibie menghubungi Elly Tri Pangestuti agar terdakwa mengurus perkara dan telah disiapkan sejumlah uang. Setelah mendapatkan keterangan dari Elly, terdakwa mengaku akan mengabulkan perkara tersebut," tutur Wawan Yunarwanto.
Setelah putusan dikabulkan, ia mengatakan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura yang dipegang Muhajir diberikan kepada Desy Yustria sebesar 25 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya 175 ribu dolar Singapura dipegang oleh Muhajir.
Pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10.000 dolar Singapura untuk Elly.
Wawan mengatakan perbuatan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima hadiah diduga hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku hakim agung pada MA yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung hakim mahkamah agung mahkamah agung sidang mahkamah agung Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap pengadilan tipikor bandung pengadilan tipikor
Artikel Terkait