Hal itu, ujar Dasco, dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antarumat beragama di Indonesia. "Tidak bisa disamakan dengan suara apa saja. Apalagi dianggap sebagai suara yang menganggu," ujarnya.
Karena itu, Dasco mengajak semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik dan semua pihak diminta saling menghormati serta menghargai sesama anak bangsa dan umat beragama.
"Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati, dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antarumat beragama," tutur Dasco.
Senada dengan Dasco, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jabar Abdul Haris Bobihoe menyatakan, kumandang azan menjadi dakwah dalam arti ajakan atau panggilan melakukan salat berjamaah.
Editor : Agus Warsudi
azan polemik azan suara azan menteri agama Menag Yaqut Cholil Qoumas gerindra pengeras suara pengeras suara masjid pengeras suara musala
Artikel Terkait