Pelaku RI dan korban terlibat cekcok mulut sebelum terjadi penusukan. (Foto: tangkapan layar video viral)

Percekcokan tersebut, tutur Wakapolresta Bandung, disaksikan juga oleh rekan-rekan korban dan direkam video. Tidak beberapa lama dan tidak bisa menahan amarah, pelaku RI menikam korban di bagian perut sebelah kanan, tangan kanan dan bagian punggung. 

"Korban mengalami luka dibagian perut, tangan kanan dan bagian punggung, saat ini korban masih dalam proses rawat jalan," tutur Wakapolresta Bandung. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network