CIANJUR, iNews.id - Kusnaidi Jaelani (52), suami sadis yang membunuh istrinya sendiri, Neng Imas Mulyani (41), seorang bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cianjur, terancam hukuman mati. Sebab, pelaku Kusnaedi diduga telah merencanakan pembunuhan itu.
Kusnaedi sengaja membawa pisau saat mendatangi korban Neng Imas di tempat praktik kebidanan di samping rumahnya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi.
"Kami akan jerat pelaku Kusnaedi dengan pasal berlapis. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Jawa Barat, Selasa.
AKP Anton mengemukakan, pelaku diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istri-nya yang sudah pisah ranjang sejak satu tahun lalu. Pelaku sering memberikan ancaman melalui pesan singkat dan secara langsung. Bahkan beberapa waktu lalu mendatangi korban sambil membawa celurit.
Editor : Agus Warsudi
pelaku pembunuhan ditangkap kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan korban pembunuhan kronologi pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan bidan kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait