CIANJUR, iNews.id - Neng Imas Mulyani (42), bidan sekaligus perawat tewas akibat ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh suaminya sendiri. Kusnade Jaelani (52). Saat ini, Kusnade menajalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, selain dijerat pasal pembunuhan yang diaturkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka juga dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga mati," kata AKP Anton.
Korban Neng Imas Mulyani, ujar AKP Anton, merupakan seorang bidan yang membuka praktik di rumahnya. Selain itu, korban juga merupakan seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur. Almarhum meninggal akibat luka tusuk mengenai dada kiri," ujara Kasatreskrim Polres Cianjur.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait