GARUT, iNews.id - Sebelas desa di Kabupaten Garut dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Pelarangan oleh pemerintah setempat itu lantaran wilayah tersebut berada di zona merah penularan Covid-19.
"Ada 11 desa di Kabupaten Garut tidak boleh ada kegiatan sekolah tatap muka karena berada di zona merah," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 di Garut masih terjadi. Untuk itu masyarakat harus tetap waspada dengan potensi penularan virus mematikan tersebut.
Sejumlah desa di Garut, kata dia, ditetapkan sebagai zona merah karena angka penularan kasus Covid-19 cukup banyak sehingga memiliki potensi tinggi penularan virus.
"Desa yang zona merah sudah kita 'break down', tidak ada tatap muka," katanya.
Dia menyebutkan larangan tatap muka untuk sekolah di 11 desa itu tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, dan Leles.
Dinas Kesehatan Garut, kata Helmi, sudah melaporkan tingkat risiko penularan Covid-19 di 11 desa itu ke Dinas Pendidikan Garut untuk ditindaklanjuti agar tidak ada PTM.
"Laporannya sudah dikirim dari Dinas Kesehatan ke Dinas Pendidikan bahwa 11 desa ini tidak boleh melakukan tatap muka," katanya.
Wakil Bupati mengimbau seluruh penyelenggara PTM setiap sekolah untuk mematuhi larangan itu, dan masyarakat juga untuk bekerja sama mematuhi larangan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Jika di lapangan masih ada sekolah menyelenggarakan PTM, kata dia, maka tim Satgas Covid-19 Garut akan memberikan teguran dan memulangkan seluruh anak didik di sekolah itu.
"Kalau ada tatap muka akan kita tegur dan dipulangkan anaknya," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait