Kaki kiri pengemudi ojol putus akibat ditabrak mobil Porche Magnum berpelat nomor B 1 ADJ yang dikendarai AD di perempatan Tamansari-Cikapayang. (Foto: iNews/Ervan David)

AKP Tejo Reno menyatakan, AD disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat. "Masuk 310 ayat 3 UU 22 tahun 2009," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Balubur, perempatan Jalan Tamansari-Cikapayang, Kota Bandung pada Jumat (10/9/2021) malam. 

Kepala Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno mengatakan, korban kecelakaan berinisial AN, pengemudi ojek online (ojol) dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kronologi kejadian, kecelakaan ini melibatkan minibus Porsche Magnum nopol B 1 ADJ dengan pengemudi berinisial AD. Sedangkan korban AN mengendarai motor Yamaha NMax nopol D 2888 KG.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network