Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Semula, ujar Kapolres Garut, AA berstatus sebagai korban karena mengalami luka bakar di kedua lengannya. “Yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya,” ujar Kapolres Garut.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono, AA sudah memodifikasi minibus miliknya selama 3 bulan atau sejak Juni 2022 lalu. Seusai memodifikasi mobil, AA membeli BBM. Kemudian, dari tanki mobil dipindahkan ke jeriken-jeriken.

“Pelaku kami kenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network