Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - AA (42), sopir minibus yang terbakar di Jalan Raya Samarang, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penetapan status tersangka tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Kasus ini bermula dari terbakarnya mobil miliknya di pinggir jalan kawasan Kampung Kalikingemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut pada Selasa 2 Agustus 2022 petang.
 
“Setelah terjadi kebakaran, petugas melakukan pengamanan dan memadamkan api bersama petugas damkar. (berdasarkan pemeriksaan) didapati (fakta) kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dan berisi jeriken BBM,” kata Kapolres Garut dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (3/9/2022).

Sebelum kebakaran terjadi, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, minibus tersebut baru mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Samarang. Mobil Suzuki Carry nopol D 1508 GI yang dikemudikan AA kemudian terbakar saat dalam perjalanan menuju rumah di Kecamatan Pasirwangi. "(kebakaran terjadi) diduga karena ada korsleting listrik (di mobil)," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres Garut menuturkan, dari dalam bangkai mobil terbukti ada modifikasi. AA mengubah saluran bahan bakar mobil dan menambahkan sejumlah pipa besi yang disambungkan dengan pompa penyedot air. 

"BBM yang sudah dibeli dipindah ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan di dalam kabin. Pemindahan ini terjadi karena tersangka sudah memodifikasi mobilnya," tutur Kapolres Garut.

Penyidik Polres Garut, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono,  mengetahui modifikasi di bagian kendaraan yang terbakar, langsung melakukan langkah penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan BBM subsidi,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Semula, ujar Kapolres Garut, AA berstatus sebagai korban karena mengalami luka bakar di kedua lengannya. “Yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya,” ujar Kapolres Garut.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono, AA sudah memodifikasi minibus miliknya selama 3 bulan atau sejak Juni 2022 lalu. Seusai memodifikasi mobil, AA membeli BBM. Kemudian, dari tanki mobil dipindahkan ke jeriken-jeriken.

“Pelaku kami kenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network