Menurut Sonya, dengan adanya UU TPKS serta Geprak, program penuntaskan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di KBB bisa lebih bertenaga. Korban dan penyintas tidak perlu lagi viral dulu di medsos baru mendapat perhatian.
"Saya titip pesan untuk tidak perlu publish di medsos, lebih baik laporkan. Nanti korban akan dilindungi dan agar pelaku tidak kabur, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tutur Sonya.
Editor : Agus Warsudi
kasus kdrt kdrt korban KDRT pelaku kDRT uu pkdrt uu penghapusan kdrt ruu tpks UU TPKS bandung barat bupati bandung barat
Artikel Terkait