Ketua P2TP2A KBB Sonya Fatmala menyambut positif pengasahan dan pemberlakuan UU TPKS. (Foto/Dok.MPI)

Menurut Sonya, dengan adanya UU TPKS serta Geprak, program penuntaskan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di KBB bisa lebih bertenaga. Korban dan penyintas tidak perlu lagi viral dulu di medsos baru mendapat perhatian. 

"Saya titip pesan untuk tidak perlu publish di medsos, lebih baik laporkan. Nanti korban akan dilindungi dan agar pelaku tidak kabur, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tutur Sonya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network