Karena itu, kebedaraan UU TPKS ini diharapkan para korban berani melapor dan bisa membuat pelaku jera sehingga dapat menekan angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual di KBB.
Sebagai upaya menekan tindak kekerasan, lanjut dia, P2TP2A akan membuat program gerakan perlindungan perempuan dan anak atau Geprak yang diselaraskan dengan UU TPKS. Nanti, teknis pelaksanaan di lapangan ada hotline pelaporan khusus, rumah ramah anak, hingga kolaborasi psikolog serta psikiater.
"Melalui program Geprak, P2TP2A ingin memberikan bantuan dan pelayanan kepada korban kasus kekerasan anak dan perempuan," ujar Sonya.
Editor : Agus Warsudi
kasus kdrt kdrt korban KDRT pelaku kDRT uu pkdrt uu penghapusan kdrt ruu tpks UU TPKS bandung barat bupati bandung barat
Artikel Terkait