Nurhayati curhat di medsos dan mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi malah menjadi tersangka. (Foto: Istimewa)

Berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan penyidik Polres Cirebon Kota itu, ujar Huramrin, kemudian diteliti jaksa. Tim jaksa mengembalikan berkas agar penyidikan dilanjutkan dengan catatan dan beberapa petunjuk dari jaksa. Kemudian pada 23 November 202, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi di Desa Citemu tersebut.

"Kesimpulannya (jaksa meminta) dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati jadi tersangka. Tidak ada. Kami memberikan petunjuk agar pendalaman karena kewenangan penyidik tidak ada yang lain," ujar Hutamrin.

Setelah ekspos itu, tutur Kajari Cirebon, pada 2 Desember 2021, kejari menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network