Infografis tentang aturan pengeras suara di masjid. (FOTO: iNews.id)

Menyikapi SE tersebut, lanjut dia, tindakan yang dilakukan Kemenag Kota Cimahi, di antaranya  transformasi pelayanan keagamaan,  percepatan pemahaman regulasi. Serta melakukan pemetaan wilayah kelembagaan Islam dan menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama.

"Kami mengerahkan para penyuluh agama untuk menyosialisakan, baik ke majelis taklim, kelurahan, masjid-masjid sekitar, dan forum-forum keagaamaan terkait implementasi SE Menag ini," tutur Budi Ali Hidayat.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network