BANDUNG, iNews.id - Di tengah polemik gonggongan anjing dan azan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022. Surat tersebut menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kepada masyarakat setempat.
Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad di Bandung, mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan secara intensif.
"Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh. Kita siap sosialisasikan. Kita akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," kata Juhadi, Selasa (1/3/2022).
Juhadi mengatakan, pedoman soal pengeras suara masjid itu sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.
Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif. Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan semakin terjaga.
"Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar Juhadi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait