BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat teguran terakhir kepada pihak pengelola Kebun Binatang Bandung. Surat teguran ini sebagai tindak lanjut rencana pengamanan aset Kebun Binatang.
Surat tersebut dilayangkan Pemkot Bandung, hari ini Senin (24/7/2023), sebagai peringatan terakhir.
"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," tutur Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.
"Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakkan hukum Perda Barang Milik Daerah Nomor 12 tahun 2018," ujarnya.
Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.
"Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa. Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita," katanya.
Dia memastikan, Pemkot Bandung akan mengamankan aset lahan bukan kebun binatang.
"Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," ucap Ema.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait