Agung La Tanri Tata, kuasa hukum teh Ninih. (Foto: Arif Budianto)

"Jadi ditetapkan bahwa perkara ini sudah selesai. Jadi tidak ada sidang lagi. Kecuali kalau meraka mengajukan lagi," ujar dia.

Menurut Mustopa, dibaca dari surat gugatan, tidak ada alasan pasti atas pembuatan perceraian keduanya. Dia pun tidak bisa menjelaskan, apakah hal itu juga terkait anak. 

Walaupun dia belum tau, apakah mereka mau rukun kembali atau seperti apa. "Tapi harapan kami ada perbaikan rumah tangga kembali. Karena ini mungkin hakim melihat bahwa ini adalah kemaslahatan bagi rumah tangga mereka," tutur Mustopa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network