Agung La Tanri Tata, kuasa hukum teh Ninih. (Foto: Arif Budianto)

"Artinya, tidak ada proses lainnya setelah talak tiga, kecuali perceraian di Pengadilan. Kami tidak tahu seperti apa ke depannya. Karena kalau untuk rujuk, mungkin ada tahapan yang mesti dilalui setelah talak 3," beber dia.

Diketahui, pada agenda sidang kedua hari ini, Aa Gym melakukan pencabutan perkara gugatan cerai di PA Bandungpada Rabu (31/3/2021). Belum diketuai apa penyebab Aa Gym mencabut gugatan cerai tersebut. 

Hal itu diakui hakim yang juga juru bicara Pengadilan Agama Bandung Mustopa, Rabu (31/3/2021). "Ya, kuasa hukum Aa gym melakukan pencabutan perkara pada sidang kedua ini," kata Mustopa.

Menurut dia, pihaknya mengabulkan pencabutan perkara cerai Aa Gym karena perkara ini belum sampai pada proses tanya jawab, maka pencabutan perkara ini dikabulkan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network